5 Mei 2026

Dokter sakit dilarang intership!!!

Begitulah kesimpulan yang mudah ditarik ketika melihat tangkapan layar dari instruksi menteri kesehatan yang tersebar di berbagai grup. Sebelumnya izinkan saya mengucapkan bela sungkawa terhadap dr. Myta, dokter intership yang meninggal dunia dalam kondisi menunaikan tugas sebagai dokter di salah satu RS wilayah Jambi

Salah satu temuan yang didapatkan dari grup internship bahwasanya almarhumah menderita penyakit kronis sebelum masuk mengikuti kegiatan internship. Alhasil pihak penyelenggara cek kesehatan umum (medical check up) sontak mendapatkan teguran dan penalty berupa tidak dilakukan kerja sama untuk pemeriksaan calon dokter kedepannya. Sebelum kejadian ini sudah ada 3 dokter yang meninggal dalam kurun waktu 6 bulan terkait pelaksanaan internship di daerah masing-masing. Sebenarnya apa akar masalah penyebabnya?

Beberapa hal yang perlu diluruskan yang pertama terkait stigma dokter Gen-Z yang lembek, artinya dokter kelahiran 2000-an ke atas. Stigma ini jelas menghambat proses tukar ilmu dan kolaborasi dokter intership dengan sejawat antar profesi atau sejawat dokter definitif. Barrier mental ini tidak perlu digeneralisir karena seiring bertambahkanya jumlah fakultas kedokteran dan percepatan lulusan dokter tidak dipungkiri kurikulum FK semakin lama dibuat sepadat mungkin dengan mengedepankan asas kritis dan pendidikan berkelanjutan.  Dampak kebijakan ini seminimal mungkin diantisipasi dengan mengadakan ujian kompetensi kedokteran berbasis komputer dan praktek yang ketat. Namun harapan klinis dengan akademik baik dari skill maupun kompetensi tidak dapat bertemu karena apa yang diajarkan di kampus belum tentu dapat dipraktekan di lapangan, Dokter perlu memiliki naluri adaptasi dan seni dalam memanfaatkan kelebihan dan kekurangan yang ditemukan di lapangan. Baik dalam hal hardskill, softskill dan spiritual. 

Dalam prakteknya dokter lebih disibukkan dengan adaptasi kebijakan dan penguasaan program elektronik rekam medis demi tuntutan pelayanan kesehatan yang leg-artis dan menjunjung etika dan hukum kesehatan. Selain itu dokter lebih disibukkan dalam menjelaskan kriteria pasien jaminan kesehatan yang berpotensi menimbulkan protes dan ketidakpuasan pasien, alih-alih digoreng oleh LSM dan media sesat sebagai kasus penolakan. Ketakutan dan keseusahan dokter ini selayaknya ditangkap dan segera ditindaklanjuti oleh stakeholder dan perkumpulan sehingga masalah kematian dokter selama bertugas karena burnout dan overburden tidak menjadi hal lumrah kedepannya
Read More..