RAGAM CERITA

30 April 2026

Ketika Pejabat Menyampaikan Ide-nya didepan Publik


Pejabat adalah produk masyarakat
Ide adalah produk pikiran
Pernyataan di depan publik adalah produk dari tutur yang diperintah pikiran
Apakah brandy atau whisky? Semoga isinya Bismillah bukan kedua sebelumnya
Gaduh.
Read More..

Mengapa Program Studi Kampus yang Tidak Relevan Perlu dihapuskan? Kaitannya dengan Artificial Intelegence

Halo,
tahun 2026 menjadi tahun pertengahan kerja bapak Prabowo di era kepemimpinannya, (2024-2029), wajar jika gebrakan selalu muncul dari berbagai kebijakan menteri dan staf di kabinet beliau. Kali ini yang perlu saya komentari adalah kebijakan penghapusan program studi kampus yang dinyatakan tidak menyerap tenaga kerja secara maksimal (red: kurang populer)

Beberapa jurusan seperti keguruan dan pendidikan ekonomi dan sejarah statusnya rentan untuk tergantikan. Jurusan tersebut merupakan jurusan yang dalam pengembangan keilmuannya dianggap tidak memiliki inovasi dan update keilmuan. Terutama hal yang menyangkut analisis permukaan dan keilmuan yang bersifat turun menurun, rutinitas. Fenomena Artificial Intelegence (AI) yang mudah dijangkau kalangan membuat penalaran kritis keilmuan tersebut tumpul, cenderung tidak bertumbuh. Bantuan AI seperti Gemini, Grok, ChatGPT membuat penalaran sederhana dan penarikan kesimpulan dari berbagai referensi di dunia maya dapat dilakukan dalam hitungan menit, tanpa perlu bantuan search engine atau peng-index-an yang ekslusif bagi sebagian kalangan. Dalam dunia AI dikenal istilah "lazy prompting", atau yang dikenal memberikan perintah ke AI untuk mengerjakan suatu tugas mulai dari analisa sampai membuat kesimpulan hanya bermodalkan perintah sederhana. Kemudian perangkat yang terhubung dengan AI juga bisa dilakukan proses "berlatih" yaitu dengan cara memberikan prompt atau perintah secara berkesinambungan dalam sebuah topik sehingga AI beradaptasi dengan proses dan output dari informasi yang disajikan

Sebenarnya AI masih belum membahayakan karena sampai saat kekuatan AI dalam fase Language Learning Machine, jadi manusia masih memegang peran pentingnya, belum ke tahap automasi dan adaptasi berkelanjutan. Saya setuju dengan penghapusan program studi yang bias dan perkembangan keilmuannya dapat digantikan dengan mudah oleh AI. Bonus demografi yang akan didapatkan oleh negara Indonesia perlu ditangkap sebaik mungkin. Lulusan prodi yang tidak memiliki impact nyata seyogyanya perlu mendapatkan penalty minimal berupa tidak diakuinya sebagai pendidikan formal sehingga diturunkan menjadi sebuah ke-kursus-an.

Langkah seperti ini sangat diperlukan untuk mencegah generasi muda tidak terjebak dengan promosi "menipu" bahwa prodi tersebut masih menjanjikan lapangan pekerjaan yang jelas-jelas alumninya kebanyakan bekerja di bidang yang sama sekali tidak relevan dengan jurusan yang diambilnya

dr.wahyu
Read More..

19 Juli 2024

Episode usia 30 tahun

Hello world!
Kayaknya blogspot cocok untuk menyimpan foto-foto nostalgia,
Baru saja diriku melihat foto-foto selama di asrama UNAIR ya dari halaman blog ini. Menulis kayaknya udah bukan merupakan kegiatan yang asyik, tapi kalo udah disiplin harusnya ya tetap jalan. Sebagai mana ide harus selalui dituang, ga usah disimpan atau direnungkan terus-terusan supaya tidak menjadi jerawat hehehe...

2024 dunia makin banyak distraksi, tapi sebisa mungkin menulis harus tetap dibiasakan rutin, hari ini aku mulai menulis karena tergugah melihat foto jaman dulu. Muncul rasa terheran-heran kenapa dulu aku kok bisa kayak gitu? Aku yang sekarang bersyukur dan berterima kasih kepada Aku di tahun 2011 yang tidak berhenti berjuang, tidak mengeluh kepada semua hal yang didapatkan.

Terima kasih

Read More..

28 Desember 2016

Refleksi Akhir Tahun (JKN, Dokter layanan primer dan Puskesmas terakreditasi)

Hello world!
Assalamualaikum wr. wb.

Tahun 2016 cukup banyak isu kesehatan yang kita hadapi. Mulai dari penemuan vaksin palsu hingga demonstrasi sejawat menolak program Dokter Layanan Primer (DLP). Kali ini saya ingin mengajak pembaca mengingat kembali pada cita-cita luhur bangsa dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Usaha untuk meraih UHC sudah dilakukan oleh pemerintah kurang lebih selama 2 tahun ini melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tentu saja selama pelaksanaan JKN terdapat beberapa evaluasi yang harus dikaji dan segera diperbaiki

Di penghujung tahun ini saya ingin bertanya kepada para pembaca:
"Sudahkah Anda berkunjung ke Puskesmas?"



Dahulu sebelum era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) puskesmas menjadi salah satu tempat yang sering "terlewatkan" oleh masyarakat kita. Masyarakat lebih memilih berobat ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Tampaknya ada kekhawatiran pada saat itu terhadap kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas sehingga masyarakat lebih sering berobat ke rumah sakit. Seringkali dulu kita menemui puskesmas yang terlihat "apa adanya". Puskesmas dengan keterbatasan fasilitas dan tenaga medisnya mungkin sudah jarang terlihat di kota besar dan daerah yang dekat dengan pusat. Apalagi saat ini Puskesmas wajib diakreditasi untuk dapat bekerja melayani JKN. Selain itu faktor geografis dan letak puskesmas yang lebih jauh daripada fasilitas kesehatan non primer membuat masyarakat enggan berkunjung ke Puskesmas.

Seiring dengan diterapkannya JKN maka mau tidak mau masyarakat harus mematuhi peraturan dan alur berobat yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sehingga tidak heran bahwa saat ini banyak sekali pasien yang kita temui pada saat kita berkunjung ke Puskesmas. Singkatnya sistem rujukan pengobatan saat ini sudah lebih tertata walaupun ada beberapa masyarakat yang "mengakali" sistem rujukan supaya cepat terlayani. Suatu keniscayaan tampaknya dengan diberlakukannya JKN maka antrian pasien semakin memanjang dan waktu terlayani semakin lama. Wajar jika diantara pasien sering kali terdengar ucapan "Kalau gak mau antri ya pilih mandiri"

 

Kembali lagi pada realita yang ada di Puskesmas. Setiap tahun petugas puskesmas memiliki pekerjaan rumah (PR) khusus yang membuat mereka resah, yaitu akreditasi. Akreditasi merupakan syarat wajib yang diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan plus BPJS. Pentingnya dimana? Kalo gak ikut akreditasi ya gak bisa klaim JKN. Akreditasi itu ibarat ujiannya puskesmas. Puskesmas harus bisa memenuhi beberapa standar pelayanan dan fasilitas minimal. Harapannya adalah peningkatan dan penyetaraan mutu Puskesmas sehingga kepuasan masyarakat terhadap puskesmas meningkat.

 

Selain itu sisi penting dari fungsi Puskesmas dalam upaya kesehatan promotif dan preventif lebih optimal dengan adanya akreditasi. Paradigma mencegah sakit harusnya sudah menjadi fokus utama Puskesmas dan masyarakat. JKN tidak akan berhasil jika masyarakat tidak ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga dan meningkatkan kesehatannya. Sampai saat ini permasalahan yang ada di Puskesmas selain program yaitu karakteristik dan pola pikir masyarakat yang masih tak acuh terhadap kesehatan.

Setelah Puskesmas terakreditasi ternyata problem JKN tidak berhenti sampai disitu. BPJS menemukan jumlah rujukan dari Puskesmas masih sangat tinggi. Singkatnya BPJS berkesimpulan bahwa beberapa unsur tenaga medis di layanan primer masih belum cukup baik untuk menangani pasien sesuai kompetensinya. Ujug-ujug dari data tersebut BPJS mengusulkan kebijakan melalui jalur perundangan berupa peraturan menteri, keluarlah istilah Dokter Layanan Primer (DLP). DLP merupakan istilah baru yang ada di Indonesia. Jadi di Indonesia ada istilah Dokter Umum, Dokter Spesialis dan Dokter Layanan Primer. Menurut peraturan tersebut DLP merupakan dokter setara spesialis yang ditugaskan di layanan kesehatan primer. Singkatnya DLP adalah dokternya BPJS yang dapat menerima klaim JKN, Sehingga lulusan dokter umum saja tidak cukup bekerja dilayanan primer dan menerima klaim seperti DLP. Dokter umum wajib sekolah lanjut selama minimal 3 tahun rencananya. Hal inilah yang menjadi inti penolakan dari sejawat dokter di Indonesia. Pada dasarnya alasan sejawat adalah dengan kewaiban sekolah lagi maka pelayanan kesehatan primer akan terbengkalai. Terlebih institusi pendidikan kedokteran yang benar-benar baik (akreditasi A) masih sedikit. Masih banyak FK yang terakreditasi C dan turut dalam mencetak dokter. Tentu sejawat berpemahaman bahwa kualitas dokter setara dengan akreditasi FK-nya. Selain itu fokus untuk menyelesaikan masalah bukan menambah masa studi akan tetapi dengan cara memperbaiki kompetensi dan ujian pada saat masa pendidikan sebelum menjadi dokter. Jika DLP diterapkan maka sejawat memahami hal ini hanya akan menambah permasalahan bukan membenahi pelayanan kesehatan. Harapan kita bersama tentunya dengan semakin berkualitasnya dokter yang terjun di pelayanan kesehatan primer maka tingkat kesehatan masyarakat kita semakin meningkat.

  

Sistem kesehatan kita memang tidak bisa dibandingkan dengan negara maju seperti Kanada, Jepang ataupun Amerika. Tetapi kita harus lebih banyak berkaca pada negara China dan India dengan populasi dan tingkat ekonomi yang hampir mirip. Toh kesehatan tidak hanya berdiri sendiri. Ujung-ujungnya orang sehat jika ekonomi, jiwa dan sosialnya juga sehat. Bingung. Masih banyak PR di negeri ini.



Read More..

ALL ABOUT SISTEM KAPITASI BPJS

Hello World!

Ditulis oleh: Yunika Varestri A.R.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggunakan sistem kapitasi dalam proses pembiayaan. Kapitasi berasal dari kata kapita yang berarti kepala atau jiwa. Atau secara rincinya, penghitungan alokasi Dana Kapitasi oleh BPJS Kesehatan, yaitu :

  1. Didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai dengan data BPJS Kesehatan dan
  2. Tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

1. Mekanisme pembayaran kapitasi :
a. Periode Januari sampai 30 April 2014




b. Periode 1 Mei 2014 sampai dengan sekarang

 






2. Pemanfaatan dana kapitasi JKN :

  





3. Pengelolaan dana kapitasi
A. Penganggaran
 








B. Pelaksanaan dan Penatausahaan
 







c. Pertanggung jawaban

 
Read More..